Inilah Kekhawatiran Safenet Terhadap UU No. 19 Tahun 2016
Kamis, 09 Februari 2017 -
Southeast Asia Frerdom of Expression (Safenet) menyebut, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi bayang-bayang menakutkan bagi media online yang belum terverifikasi.
Koordinator Safenet Damar Juniarto, menilai, UU No. 19 Tahun 2016 bisa membahayakan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Media online yang belum verifikasi pada akhirnya berada dalam bayang-bayang ancaman tangan besi pemblokiran oleh pemerintah lewat UU ITE. Kondisi ini jelas membahayakan kebebasan berekspresi pada umumnya dan kebebasan pers pada umumnya," kata Damar saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (9/2)
Damar juga mengungkapkan, dalam hal ini, Dewan Pers tidak melakukan antisipasi efek terhadap pembatasan kerja-kerja jurnalistik yang dialami media belum terverifikasi, pers mahasiswa dan jurnalis warga.
Ia juga mengakui, sejauh ini memang Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan larangan atau pembatasan bagi media yang belum terverifikasi. Namun karena minimnya sosialisasi terkait UU No. 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 ini, membuat banyak pihak bisa saja menerjemahkan hal tersebut secara liar.
"Dewan Pers memang tidak pernah mengeluarkan larangan atau pembatasan bagi media yang belum terverifikasi, namun minim sosialisasi membuat banyak pihak menerjemahkan hal ini secara liar," tuturnya.
Dalam beberapa kesempatan, kata Damar, Dewan Pers menyatakan bahwa verifikasi media merupakan upaya untuk memerangi berita palsu atau hoax. Namun, menurutnya, persoalan hoax hanya dapat dituntaskan dengan penguatan kapasitas masyarakat melalui literasi media. "Masyarakat yang cerdas bermedia tidak mudah termakan desas-desus dan kabar bohong," pungkasnya. (Abi)
Untuk mengikuti berita lainnya, baca juga: Jokowi Sebut Berita Hoax di Sosmed Bikin Pusing Pemimpin Beberapa Negara