Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'


Gedung Dewan Pers. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Seorang warga yang tak perlu disebutkan namanya menuliskan sebuah opini di media detik.com dengan judul 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'. Namun, setelah ditayangkan, berita tersebut sudah dihapus redaksi detik.com.
Sesuai keterangan redaksi detik.com, Kamis (22/5), tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Menanggapi kasus tersebut, Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Baca juga:
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
"Dewan Pers memastikan belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut," tulis keterangan Dewan Pers dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Dewan Pers memastikan sudah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajari kasus tersebut. Oleh karenanya, Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi.
"Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga," dikutip dari rilis Dewan Pers.
Terakhir, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. "Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik
