MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan hasil putusan praperadilan yang memenangkan kubu Ketua DPR Setya Novanto.
Ia menyebut keputusan tersebut bakal menganggu pengusutan korupsi e-kTP yang tengah dibongkar lembaga antirasuah.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dia menuturkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menganggap penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
"Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini," jelas Syarif.
Syarif menegaskan komitmen KPK untuk terus menangani kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pasalnya, KPK meyakini masih banyak pihak yang terlibat dan ikut menikmati bancakan dana dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun di tahu anggaran 2011-2012.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait hasil praperadilan Setya Novanto di: Menangi Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Setya Novanto Dicabut