Ini Pernyataan Polisi Soal Nasib Jonru

Jumat, 29 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.

"Iya tersangka, tapi sekarang masih diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Adi mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Jonru. Namun, penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih ada 1x24 jam untuk memastikan. Kan beliau banyak bikin posting. Nah posting itu kita tanyakan, tapi beliau mengakui itu posting-an buatan dia," jelas Adi.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, Jonru akan langsung dilakukan penahanan.

"Karena sangkaannya Pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas 5 tahun ya secara normatif sudah subyekif, kan begitu untuk menahan seseorang," sambung Argo. (Ayp)

Baca juga berita terkait penangkapan Jonru dalam artikel: Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan