Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017
Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan

Jonru Ginting. (Facebook/Jonru)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pegiat media sosial Jonru Ginting telah dijadikan tersangka oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Jonru juga telah ditahan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/9) dini hari.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dini hari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakan lah," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Lebih lanjut, menurut Djuju, polisi terlalu dipaksakan menetapkan klienya sebagai tersangka. Pasalnya, kliennya masih dalam proses penyelidikan, statusnya baru sebagai saksi.

"Ya terus lanjut pemeriksaannya, kan statusnya dalam proses penyelidikan, sifatnya saksi. Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE,"pungkasnya.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Laporan sendiri telah diterima dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)

Baca juga berita lainnya terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel: Jonru Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik

#Jonru #Hate Speech
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan