Jonru Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik


Jonru Ginting dan pengacaranya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Angga/MP
MerahPutih.com - Pegiat media sosial, Jonru Ginting memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru dipanggil atas statusnya sebagai terlapor terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.
Jonru didampingi oleh kuasa hukumnya yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Djuju Purwantoro sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, pria 40 tahun itu membantah melakukan pencemaran nama baik.
"Engga, bisa-bisa mereka saja itu, Mereka memelintir ucapan saya," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9)
Kedatangannya juga menjawab keraguan dari pihak pelapor yang menyatakan dirinya tak berani bertanggung jawab atas apa yang ditulisnya.
"Saya bukan Tuhan gitu loh. Apapun bisa terjadi, saya siap kalau kemaron mereka nyebut jonru engga berani datang. nih buktinya saja berani," kata Jonru.
Bahkan, Jonru juga tak menyesalkan apa yang ditulisnya di Media Sosial terkait Muannas Al-Aidid. "Saya ga menyesal. Gak gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," kaya Jonru.
Muannas melaporkan Jonru atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Laporan sendiri telah diterima dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
