Ini Pernyataan Polisi Soal Nasib Jonru
Jonru Ginting. (Facebook/Jonru)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Muannas Al-Aidid.
"Iya tersangka, tapi sekarang masih diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Adi mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Jonru. Namun, penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih ada 1x24 jam untuk memastikan. Kan beliau banyak bikin posting. Nah posting itu kita tanyakan, tapi beliau mengakui itu posting-an buatan dia," jelas Adi.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, Jonru akan langsung dilakukan penahanan.
"Karena sangkaannya Pasal 28 ayat 2 ITE ancaman di atas 5 tahun ya secara normatif sudah subyekif, kan begitu untuk menahan seseorang," sambung Argo. (Ayp)
Baca juga berita terkait penangkapan Jonru dalam artikel: Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk