Ini Peran Alex Noerdin di Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kamis, 16 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010 - 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan peran Alex Noerdin dalam kasus korupsi yang ditaksir rugikan keuangan negara lebih dari Rp 400 miliar tersebut.

"Bahwa tersangka AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 - 2013 dan periode 2013 - 2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

Tak hanya itu, mantan Gubernur Sumsel ini juga menyetujui kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN dan membentuk PDPDE Gas. Hal ini bertujuan menggunakan PDPDPE Sumsel mendapat alokasi gas bagian negara.

"Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujarnya.

Tak hanya Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus itu. Muddai merupakan Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas," kata Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)


Sebelum Alex Noerdin dan Muddai Madang, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 AYH, sebagai tersangka. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

CISS dan AYH telah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Leonard memaparkan, perkara ini bermula ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.

Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN," ungkap Leonard.

Baca Juga:

Usut Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Kejagung Panggil Ulang Alex Noerdin

Leonard menjelaskan, akibat dari dugaan penyimpangan itu, negara mengalami kerugian yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD 30.194.452.79, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

"Kemudian sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Agung Tuntut Alex Noerdin Kooperatif, Kalau tidak...

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan