Jaksa Agung Tuntut Alex Noerdin Kooperatif, Kalau tidak...


Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menempelkan stiker Angkutan Lebaran (ANTARA)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menuntut sikap kooperatif mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
"Tidak ada gunanya mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Jaksa Agung mengakui alasan dua kali ketidakhadiran Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik masih bisa diterima. "Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara," imbuh dia, dikutip Antara.
Jaksa Agung beralasan melaksanakan tugas negara itu menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami dan dimaklumi. "Kita undang lagi. Menurut laporan JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," tandas kader NasDem itu.

Disebutkan, penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu.
Sedangkan dua tersangka lagi yang sudah disidik sejak pertengahan 2016, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan dan prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sebesar Rp2,1 triliun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
