Jadi Tersangka, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan di Rutan Kejagung
Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menempelkan stiker Angkutan Lebaran (ANTARA)
MerahPutih.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang (MM) sebagai tersangka di kasus yang sama.
"Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Kejagung Panggil Ulang Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu kini langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alex akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Laonard menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.
"Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Gubernur Alex Noerdin Minta Semua Pihak Jaga Suasana Kondusif
Dia mengatakan, akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar USD 30.194.452.79, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kemudian sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (Pon/Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi