Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK
Kamis, 09 November 2017 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 terkait kenaikan status kasus yang menyeret petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," Katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).
Berdasarkan informasi penyidik, kasus itu dilaporkan Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Penyidik menilai, ada administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka Setya Novanto dianggap melanggar hukum.
"Adminstrasinya misalnya. dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," jelas Tito.
Penyidik sendiri telah melakukan follow up dan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta tiga orang saksi ahli. Penyidik juga disodorkan dokumen keputusan hasil gugatan praperadilan dimana isinya adalah menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Dari rangkaian follow up dan pemeriksaan, penyidik berpandangan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Tapi, belum menetapkan. Saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," jelas Tito.
Putusan MK dan Bocornya SPDP
Oleh penyidik, SPDP lalu dikirim ke Kejaksaan, dengan tembusan lima pihak. Salah satu tembusannya adalah diberikan kepada pelapor. Terlapor, Agus dan Saut juga diberitahu bahwa kasus yang menyeretnya telah naik penyidikan.
"Karena ini Keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor," ucap Tito.
Tito menegaskan, pihaknya tak pernah membocorkan SPDP kepada media. Tito menduga, pelaporlah yang menyampaikan kepada publik. Terlebih, pelapor mendapatkan salinam SPDP.
"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," ungkap Tito.
Ke depan, penyidik masih akan melakukan pendalaman kembali terhadap para saksi dan saksi ahli. Dikhawatirkan, ada saksi ahli yang berbeda pendapat terhadap kasus ini. Nantinya jika ada, penyidik juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang berbeda pandangan.
Selain itu, tak menutup kemungkinan terlapor, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan didengarkan pendapatnya.
"Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," kata Tito
Praperdilan Digunakan Sebagai 'Celah Hukum'
Setya novanto dinilai lihai dalam melihat celah hukum seiring gugurnya status 'Tersangka' yang disematkan oleh KPK.
Praperadilan, yang pokoknya adalah mempermasalahkan status tersangka merupakan hal baru di Indonesia. Tito mengatakan, orang jadi tersangka lalu dicekal keluar negeri atau bahkan mungkin ditangkap dan ditahan, Ketika melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah lewat praperadilan.
"Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, namun kemudian dipatahkan oleh hakim. Saya lihat ini ada kekosongan hukum," jelas Tio.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," katanya. (Ayp)