Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 09 November 2017
Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Kapolri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menengok 2 anggota polisi korban kebrutalan SA, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/10). (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 terkait kenaikan status kasus yang menyeret petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," Katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi penyidik, kasus itu dilaporkan Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Penyidik menilai, ada administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka Setya Novanto dianggap melanggar hukum.

"Adminstrasinya misalnya. dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," jelas Tito.

Penyidik sendiri telah melakukan follow up dan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta tiga orang saksi ahli. Penyidik juga disodorkan dokumen keputusan hasil gugatan praperadilan dimana isinya adalah menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Dari rangkaian follow up dan pemeriksaan, penyidik berpandangan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tapi, belum menetapkan. Saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," jelas Tito.

Putusan MK dan Bocornya SPDP

Oleh penyidik, SPDP lalu dikirim ke Kejaksaan, dengan tembusan lima pihak. Salah satu tembusannya adalah diberikan kepada pelapor. Terlapor, Agus dan Saut juga diberitahu bahwa kasus yang menyeretnya telah naik penyidikan.

"Karena ini Keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor," ucap Tito.

Tito menegaskan, pihaknya tak pernah membocorkan SPDP kepada media. Tito menduga, pelaporlah yang menyampaikan kepada publik. Terlebih, pelapor mendapatkan salinam SPDP.

"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," ungkap Tito.

Ke depan, penyidik masih akan melakukan pendalaman kembali terhadap para saksi dan saksi ahli. Dikhawatirkan, ada saksi ahli yang berbeda pendapat terhadap kasus ini. Nantinya jika ada, penyidik juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang berbeda pandangan.

Selain itu, tak menutup kemungkinan terlapor, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan didengarkan pendapatnya.

"Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," kata Tito

Praperdilan Digunakan Sebagai 'Celah Hukum'

Setya novanto dinilai lihai dalam melihat celah hukum seiring gugurnya status 'Tersangka' yang disematkan oleh KPK.

Praperadilan, yang pokoknya adalah mempermasalahkan status tersangka merupakan hal baru di Indonesia. Tito mengatakan, orang jadi tersangka lalu dicekal keluar negeri atau bahkan mungkin ditangkap dan ditahan, Ketika melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah lewat praperadilan.

"Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, namun kemudian dipatahkan oleh hakim. Saya lihat ini ada kekosongan hukum," jelas Tio.

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," katanya. (Ayp)

#Tito Karnavian #Saut Situmorang #Agus Rahardjo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Bagikan