Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 09 November 2017
Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Kapolri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menengok 2 anggota polisi korban kebrutalan SA, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/10). (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 terkait kenaikan status kasus yang menyeret petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," Katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi penyidik, kasus itu dilaporkan Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Penyidik menilai, ada administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka Setya Novanto dianggap melanggar hukum.

"Adminstrasinya misalnya. dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," jelas Tito.

Penyidik sendiri telah melakukan follow up dan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta tiga orang saksi ahli. Penyidik juga disodorkan dokumen keputusan hasil gugatan praperadilan dimana isinya adalah menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Dari rangkaian follow up dan pemeriksaan, penyidik berpandangan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tapi, belum menetapkan. Saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," jelas Tito.

Putusan MK dan Bocornya SPDP

Oleh penyidik, SPDP lalu dikirim ke Kejaksaan, dengan tembusan lima pihak. Salah satu tembusannya adalah diberikan kepada pelapor. Terlapor, Agus dan Saut juga diberitahu bahwa kasus yang menyeretnya telah naik penyidikan.

"Karena ini Keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor," ucap Tito.

Tito menegaskan, pihaknya tak pernah membocorkan SPDP kepada media. Tito menduga, pelaporlah yang menyampaikan kepada publik. Terlebih, pelapor mendapatkan salinam SPDP.

"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," ungkap Tito.

Ke depan, penyidik masih akan melakukan pendalaman kembali terhadap para saksi dan saksi ahli. Dikhawatirkan, ada saksi ahli yang berbeda pendapat terhadap kasus ini. Nantinya jika ada, penyidik juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang berbeda pandangan.

Selain itu, tak menutup kemungkinan terlapor, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan didengarkan pendapatnya.

"Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," kata Tito

Praperdilan Digunakan Sebagai 'Celah Hukum'

Setya novanto dinilai lihai dalam melihat celah hukum seiring gugurnya status 'Tersangka' yang disematkan oleh KPK.

Praperadilan, yang pokoknya adalah mempermasalahkan status tersangka merupakan hal baru di Indonesia. Tito mengatakan, orang jadi tersangka lalu dicekal keluar negeri atau bahkan mungkin ditangkap dan ditahan, Ketika melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah lewat praperadilan.

"Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, namun kemudian dipatahkan oleh hakim. Saya lihat ini ada kekosongan hukum," jelas Tio.

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," katanya. (Ayp)

#Tito Karnavian #Saut Situmorang #Agus Rahardjo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Bagikan