Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 09 November 2017
Ini Penjelasan Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pimpinan KPK

Kapolri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menengok 2 anggota polisi korban kebrutalan SA, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/10). (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memanggil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 terkait kenaikan status kasus yang menyeret petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," Katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi penyidik, kasus itu dilaporkan Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Penyidik menilai, ada administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka Setya Novanto dianggap melanggar hukum.

"Adminstrasinya misalnya. dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," jelas Tito.

Penyidik sendiri telah melakukan follow up dan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta tiga orang saksi ahli. Penyidik juga disodorkan dokumen keputusan hasil gugatan praperadilan dimana isinya adalah menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Dari rangkaian follow up dan pemeriksaan, penyidik berpandangan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tapi, belum menetapkan. Saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," jelas Tito.

Putusan MK dan Bocornya SPDP

Oleh penyidik, SPDP lalu dikirim ke Kejaksaan, dengan tembusan lima pihak. Salah satu tembusannya adalah diberikan kepada pelapor. Terlapor, Agus dan Saut juga diberitahu bahwa kasus yang menyeretnya telah naik penyidikan.

"Karena ini Keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor," ucap Tito.

Tito menegaskan, pihaknya tak pernah membocorkan SPDP kepada media. Tito menduga, pelaporlah yang menyampaikan kepada publik. Terlebih, pelapor mendapatkan salinam SPDP.

"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," ungkap Tito.

Ke depan, penyidik masih akan melakukan pendalaman kembali terhadap para saksi dan saksi ahli. Dikhawatirkan, ada saksi ahli yang berbeda pendapat terhadap kasus ini. Nantinya jika ada, penyidik juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang berbeda pandangan.

Selain itu, tak menutup kemungkinan terlapor, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang akan didengarkan pendapatnya.

"Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," kata Tito

Praperdilan Digunakan Sebagai 'Celah Hukum'

Setya novanto dinilai lihai dalam melihat celah hukum seiring gugurnya status 'Tersangka' yang disematkan oleh KPK.

Praperadilan, yang pokoknya adalah mempermasalahkan status tersangka merupakan hal baru di Indonesia. Tito mengatakan, orang jadi tersangka lalu dicekal keluar negeri atau bahkan mungkin ditangkap dan ditahan, Ketika melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah lewat praperadilan.

"Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, namun kemudian dipatahkan oleh hakim. Saya lihat ini ada kekosongan hukum," jelas Tio.

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," katanya. (Ayp)

#Tito Karnavian #Saut Situmorang #Agus Rahardjo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Menteri Tito memastikan akan ada pelantikan Menko Polkam oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bagikan