Ini Penjelasan Kapolri Soal Chip anti Paedofil

Kamis, 12 Mei 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Nasional- Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti menegaskan akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) terkait perlindungan anak dan perempuan dalam waktu dekat ini.

Dalam Perppu tersebut, dijalaskan butir-butir perlindungan anak dan perempuan. Salah satu hukuman tambahan yang bakal diberlakukan bagi Paedofil adalah pemasangan Chip yang berfungsi mengantisipasi tindakan kekerasan seksual berulang setelah keluar dari penjara.

Berdasarkan keterangan Kapolri Badrodin Haiti, Chip itu akan dipasang bagi pelaku yang berpotensi mengulangi aksi paedofil setelah keluar penjara nantinya.

"Teknisnya, harus sesuikan dengan perkembangan. Di negara lain, pelaku kejahatan seksual dipasangi alat (chip), agar si pelaku ini dapat terpantau pergerakannya,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (12/5).

Namun, dari penjelasannya Chip tersebut bisa dipasangi dibagian kaki atau tangan pelaku.

"Paedofil itu diberikan Chip di kaki, itu yang nanti bisa dimonitor dari kantor polisi dia pergi ke mana, kalau sudah mendekat di tempat anak-anak seperti sekolah, polisi sudah ada di sekitar itu," ungkap Badrodin.

BACA JUGA:

  1. Komnas Perempuan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bisa Menjadi Payung Hukum
  2. Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
  3. Fadli Zon: Kasus Yn Kejahatan Luar Biasa
  4. Di Solo, Solidaritas Untuk Yn Ditandai dengan Aksi Baca Puisi
  5. Luhut Panjaitan Bandingkan Yn dengan Cucunya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan