Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizieq Shihab Cs

Kamis, 10 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam hukuman penjara setelah dijadikan tersangka dalam kasus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

"Penyelenggara Saudara MRS sendiri (dijerat) pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:

6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak, PKS: Keadilan Harus Ditegakkan

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Selain Rizieq, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yang dipersangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima tersangka itu adalah ketua panitia penyelenggara berinisial HU, sekretaris panitia acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala seksi acara.

"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk

Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI, jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan