Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain pentolan FPI itu, diketahui ada lima orang lain yang juga statusnya dinaikan polisi dari saksi jadi tersangka. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap kelimanya sesuai yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga:
Duh! Tingkat Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Tak Sampai 60 Persen
"Sesuai perundang-undangan ada upaya paksanya. Bisa berupa pemanggilan atau penangkapan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka selain Rizieq yakni Ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab keamanan acara, Maman Suryadi, Penanggungjawab acara Sobri Lubis Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Baca Juga:
Pekan Depan, Pengganti Wali Kota Jakarta Pusat Dites DPRD
Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab