Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain pentolan FPI itu, diketahui ada lima orang lain yang juga statusnya dinaikan polisi dari saksi jadi tersangka. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap kelimanya sesuai yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga:
Duh! Tingkat Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Tak Sampai 60 Persen
"Sesuai perundang-undangan ada upaya paksanya. Bisa berupa pemanggilan atau penangkapan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka selain Rizieq yakni Ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab keamanan acara, Maman Suryadi, Penanggungjawab acara Sobri Lubis Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Baca Juga:
Pekan Depan, Pengganti Wali Kota Jakarta Pusat Dites DPRD
Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
