Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizieq Shihab Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizieq Shihab Cs

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam hukuman penjara setelah dijadikan tersangka dalam kasus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

"Penyelenggara Saudara MRS sendiri (dijerat) pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:

6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak, PKS: Keadilan Harus Ditegakkan

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Selain Rizieq, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yang dipersangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima tersangka itu adalah ketua panitia penyelenggara berinisial HU, sekretaris panitia acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala seksi acara.

"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk

Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI, jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya

#Rizieq Shihab #Protokol Kesehatan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Petugas mengawasi kepadatan lalu lintas, konvoi kendaraan, penutupan jalan secara situasional, gangguan fasilitas umum, hingga potensi tindak kriminal yang dapat muncul di tengah keramaian massa.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
4.151 Aparat Siap Antisipasi Gangguan Keamanan saat Demo BEM UI di Bundaran HI
Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Pengamat Minta Polda Metro Diminta Segera Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian, itu Alat Cari Nafkah
Indonesia
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor di Jabodetabek. Sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan hasil curian diamankan, termasuk 15 mobil dan 141 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kendaraan Hasil Curanmor akan Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah Polda Metro Jaya ditunda. Penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE, tilang, dan pengawasan rutin tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Bagikan