BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
Pendiri FPI Rizieq Shihab. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab (MRS) kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol COVID-19 saat melangsungkan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November lalu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga:
Jika Rizieq Minta Maaf, Polisi Tetap Teruskan Kasus 'Kerumunan Petamburan'
Menurut Yusri, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa (8/12) lalu. Total ada 6 tersangka dalam kasus ini termasuk pentolan FPI itu.
Rizieq dan lima tersangka lain dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, serta pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. "6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tegas Yusri.
Lima tersangka selain Rizieq adalah Ketua Panitia penyelenggara berinisial HU, Sekretaris Panitia Acara berinisial A, MS penanggung jawab keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala Seksi acara.
Diketahui, Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib