MerahPutih.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan tim kuasa hukum salah satu pointnya berisi tentang perbandingan surat dakwaan tiga terdakwa e-KTP terdahulu yakni milik Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang kita bandingkan pertama adalah mengenai nama orang-orang yang disebut sebagai teman peserta kemudian kami juga mencoba membandingkan nama-nama orang yang disebut dari masing-masing surat dakwaan ini dianggap sebagai penerima dari sejumlah uang berhubungan dengan perkara e-KTP," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Maqdir menilai dari empat dakwaan yang telah dikeluarkan KPK dalam kasus e-KTP menunjukan ketidakkonsistenan lembaga antirasuah.
Sebab, jumlah uang yang diterima oleh orang-orang yang diduga menikmati bancakan e-KTP, nominalnya berbeda-beda di setiap dakwaan.
"Karena sepanjang yang kami paham kalau orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama. Nah ini tidak. Bukan hanya waktunya tidak sama, tempatnya juga tidak sama," tandas Maqdir.
Maqdir pun mencontohkan terkait dugaan uang yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dimana, dalam dakwaan klienya, Gamawan menyangkal pernah menerima uang. Tetapi di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan dikatakan menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta dollar Amerika Serikat. Sementara di dalam perkara Andi Narogong, Gamawan malah dikatakan hanya menerima uang Rp 50 juta.
"Ini fakta-fakta yang berbeda. Bagaimana mungkin seseorang akan lebih bisa membela secara baik ketika didakwa bersama-sama, tetapi faktanya berbeda. Ini yang kami kritisi dari surat dakwaan," ungkap Maqdir.
Menurut dia, pihaknya akan mengkritisi hal tersebut dalam eksepsinya yang disampaikannya. Pasalnya, ia menegaskan bahwa surat dakwaan harus jelas dan memiliki kepastian.
"Karena itu tentu saja nanti kita minta supaya dakwaan dibatalkan atau paling tidak dinyatakan tidak diterima," pungkasnya. (Pon)