Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq
Selasa, 12 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Salah satu alasannya karena Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Rizieq atas perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga sudah berupaya dua kali memanggil Rizieq untuk diperiksa meski tak pernah hadir.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," ujar Sahyuti di PN Jaksel, Selasa (12/1).
Baca Juga:
"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua. Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," sambung dia.
Sahyuti melanjutkan, merujuk pada undang-undang panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik juga sudah sesuai aturan. Namun, Rizieq yang saat itu berstatus sebagai saksi tak memenuhinya.

Dengan pertimbangan tersebut, maka Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq.
"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujar dia.
Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Baca Juga:
Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak
Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi. Sehingga, dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tersebut.
Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (Pon)
Baca Juga: