Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 Januari 2021
Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Salah satu alasannya karena Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Rizieq atas perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga sudah berupaya dua kali memanggil Rizieq untuk diperiksa meski tak pernah hadir.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," ujar Sahyuti di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua. Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," sambung dia.

Sahyuti melanjutkan, merujuk pada undang-undang panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik juga sudah sesuai aturan. Namun, Rizieq yang saat itu berstatus sebagai saksi tak memenuhinya.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Dengan pertimbangan tersebut, maka Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq.

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ujar dia.

Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Baca Juga:

Rizieq Siapkan Langkah Hukum Lain Jika Gugatan Praperadilan Ditolak

Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi. Sehingga, dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tersebut.

Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Soal Putusan Praperadilan Rizieq, Mabes Polri Pasrah

#Sidang Praperadilan #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Iwakum menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Indonesia
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Dunia kini memperhatikan sidang Hasto. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Maret 2025
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Indonesia
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
KPK merespons pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan agar tak mengakali hukum lewat penundaan sidang praperadilan.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Kuasa hukum Hasto menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Kubu KPK belum siap untuk sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan