Indonesia Segera Ratifikasi Perjanjian dengan Singapura
Kamis, 17 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah memproses tiga ratifikasi perjanjian Indonesia dan Singapura. Yaitu Flight Information Region (FIR), Defense Cooperation Agreement (DCE), dan ekstradisi.
"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian internasional itu harus diratifikasi, agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (16/2).
Mahfud MD mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, proses ratifikasi dua dari tiga perjanjian tersebut harus melibatkan DPR.
Baca Juga:
Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi
Dua perjanjian tersebut, yakni perjanjian tentang DCA dan ekstradisi.
"Itu menurut undang-undang harus diratifikasi oleh DPR," kata Mahfud MD.
Pemerintah, kata dia, bersyukur tiga perjanjian tersebut telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini.
Menurutnya meski sudah lama ada perdebatan terkait perjanjian tersebut, namun sekarang sudah dipahami semua.
Ia mengatakan, kedua negara saling diuntungkan atas perjanjian tersebut.
Baca Juga:
Anggota DPR Pertanyakan Tindak Lanjut Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura
Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan aset di Singapura.
"Nanti kita bisa tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (Knu)
Baca Juga:
Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura