Anggota DPR Pertanyakan Tindak Lanjut Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura


Penandatanganan dokumen perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.
MerahPutih.com - Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, serta disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Anggota DPR M Nurdin mempertanyakan tindak lanjut ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Keberhasilan Indonesia melakukan ratifikasi ekstradisi dengan Singapura, bagaimana tindak lanjutnya? Itu perlu disosialisasikan, termasuk bagi para anggota DPR RI," kata Nurdin dalam rapat kerja bersama Kemenkumham di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera selesai.
"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan segera menindaklanjuti dan mengajukan ke DPR. Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemenlu. Kami berharap ini bisa disegerakan," kata Yasonna, seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum sudah memberikan respons positif atas perjanjian itu, di antaranya kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura
Yasonna menyatakan bahwa perjanjian itu merupakan suatu capaian panjang dan sangat penting setelah 25 tahun dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
"Retroaktif atau berlaku surut bisa 18 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana," ujarnya.
Selain itu, Yasonna berharap itu juga menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) untuk mulai membuat daftar-daftar, yang dapat dimintakan ekstradisi, sambil menunggu proses ratifikasi yang sedang dilakukan.
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya ialah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (*)
Baca Juga:
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar
Bagikan
Berita Terkait
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura

Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora

Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali

Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia

Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
