Anggota DPR Pertanyakan Tindak Lanjut Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Februari 2022
Anggota DPR Pertanyakan Tindak Lanjut Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Penandatanganan dokumen perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, serta disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Anggota DPR M Nurdin mempertanyakan tindak lanjut ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

"Keberhasilan Indonesia melakukan ratifikasi ekstradisi dengan Singapura, bagaimana tindak lanjutnya? Itu perlu disosialisasikan, termasuk bagi para anggota DPR RI," kata Nurdin dalam rapat kerja bersama Kemenkumham di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga:

Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera selesai.

"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan segera menindaklanjuti dan mengajukan ke DPR. Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemenlu. Kami berharap ini bisa disegerakan," kata Yasonna, seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum sudah memberikan respons positif atas perjanjian itu, di antaranya kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura

Yasonna menyatakan bahwa perjanjian itu merupakan suatu capaian panjang dan sangat penting setelah 25 tahun dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Retroaktif atau berlaku surut bisa 18 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana," ujarnya.

Selain itu, Yasonna berharap itu juga menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) untuk mulai membuat daftar-daftar, yang dapat dimintakan ekstradisi, sambil menunggu proses ratifikasi yang sedang dilakukan.

Perjanjian ekstradisi pada pokoknya ialah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (*)

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

#Perjanjian Ekstradisi #Singapura
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Olahraga
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Pertandingan Aice 7th Indonesia Open Woodball berlangsung sejak 22-24 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Indonesia
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Penumpang dari Singapura yang menggunakan layanan penerbangan Pelita Air ke Jakarta memiliki kemudahan untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Indonesia
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Cheryl Darmadi saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Indonesia
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Di puncak acara, penonton disuguhkan dengan penampilan masal, proyeksi cahaya, serta pertunjukan kembang api spektakuler
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Indonesia
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
National Day diperingati setiap tahun di Singapura pada 9 Agustus untuk mengenang kemerdekaan Singapura pada tahun 1965.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
Indonesia
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia dan Rusia untuk pertama kalinya dalam sejarah menyepakati perjanjian esktradisi di antara kedua negara.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Indonesia
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Bagikan