Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Februari 2022
Menkumham Terus Dekati DPR Demi Loloskan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Yasonna menjelaskan, walaupun perjanjian ekstradisi itu ditandatangani bersamaan dengan perjanjian flight information region (FIR) dan defense cooperation agreement (DCA), masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi dan proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Baca Juga:

DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura

“Kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana,” ungkap Yasonna, Rabu (2/2).

Menurut Yasonna, selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral.

Perjanjian ekstradisi pada pokoknya adalah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara, kepada negara yang meminta penyerahan.

Bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut.

Sesuai hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 (tiga puluh satu) tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta korupsi.

Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Hal ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.

Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut di masa lampau.

Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan dengan undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanisme ini untuk mengejar pelaku tindak pidana.

"Tentunya, kami selaku central authority dari ekstradisi akan memberikan upaya terbaik untuk membantu menangani permohonan yang disampaikan,” ujar Yasonna yang juga politikus PDIP ini.

Semangat Yasonna ini dilatarbelakangi fakta bahwa Singapura merupakan negara yang cukup selektif dalam membentuk perjanjian bilateral terkait ekstradisi.

Walaupun Indonesia dan Singapura sama-sama merupakan anggota dari beberapa konvensi internasional, selama ini ekstradisi belum dapat dilakukan karena syarat utama ekstradisi dalam hukum nasional Singapura adalah adanya perjanjian bilateral.

Oleh sebab itu, Yasonna yakin bahwa perjanjian ini adalah awal dari babak baru dalam penegakan hukum Indonesia.

"Penegak hukum dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk mengejar obligor dan debitur yang mengalihkan aset jaminan BLBI," sebut Yasonna.

Dalam perkembangannya, pemerintah berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan.

Namun, proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan.

Oleh karena itu, masa retroaktif selama 18 tahun ini sudah dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat mereka.

“Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun,'' tutup Yasonna. (Knu)

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Punya Perjanjian Ekstradisi, Puan: Buronan Segera Diproses Hukum

#Perjanjian Ekstradisi #Singapura #Yasonna Laoly
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Olahraga
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Pertandingan Aice 7th Indonesia Open Woodball berlangsung sejak 22-24 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Indonesia
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Penumpang dari Singapura yang menggunakan layanan penerbangan Pelita Air ke Jakarta memiliki kemudahan untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Indonesia
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Cheryl Darmadi saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Indonesia
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Di puncak acara, penonton disuguhkan dengan penampilan masal, proyeksi cahaya, serta pertunjukan kembang api spektakuler
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura
Indonesia
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
National Day diperingati setiap tahun di Singapura pada 9 Agustus untuk mengenang kemerdekaan Singapura pada tahun 1965.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
Indonesia
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia dan Rusia untuk pertama kalinya dalam sejarah menyepakati perjanjian esktradisi di antara kedua negara.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Indonesia
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Bagikan