Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia

Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang akan diekstradisi ke Rusia saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan buronan Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang telah ditahan di Indonesia selama setahun ke Pemerintah Federasi Rusia per hari ini.

Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.

"Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, saat jumpa pers di Tangerang, Banten, Kamis (10/7).

Menurut Widodo, proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Baca juga:

Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro

Keputusan yang diambil merupakan upaya pengabulan permohonan ekstradisi yang menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.

"Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," tutur pejabat eselon 1 itu, dikutip Antara.

Lebih jauh, Widodo menyebut ekstradisi ini menjadi momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia.

Proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.

Baca juga:

DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

"Meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," tandasnya. (*)

#Perjanjian Ekstradisi #Rusia #Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Jamdatun akan hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan mengenai sistem hukum serta peradilan yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Dunia
China dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hadapi Hukum Rimba Global
China dan Rusia menghadapi berbagai tuduhan, sanksi dan tantangan dari Amerika Serikat dan sekutunya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
China dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hadapi Hukum Rimba Global
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan dengan Skor 5-3
Selebrasi Ardiansyah Nur usai mencetak gol ke gawang Timnas futsal Kirgistan pada pertandingan AFC Futsal Asian Cup 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan dengan Skor 5-3
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Selebrasi pemain Timnas Futsal Indonesia, Reza Gunawan usai mencetak gol dalam laga AFC Futsal Asian Cup 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Fun
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Lagu ciptaan Truno Prawit ini lebih dari sekadar pengiring seremoni, tetapi simbol penghormatan khidmat terhadap jasa para pahlawan kemerdekaan bangsa.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Dunia
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Dunia
Trump Tetap Salahkan Rusia di Balik Rencana Ambil Greenland
Greenland merupakan wilayah otonom Denmark yang telah lama menarik minat Amerika Serikat karena lokasinya yang strategis dan sumber daya mineral melimpah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Trump Tetap Salahkan Rusia di Balik Rencana Ambil Greenland
Indonesia
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda MR bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik dengan Ukraina, serta kini bertugas di wilayah Donbass
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Indonesia
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Bripda Muhammad Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah melakukan pelanggaran disersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio dilaporkan desersi membelot bergabung dengan tentara bayaran Angkatan Bersenjata Rusia dalam konflik di Ukraina.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Bagikan