Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang akan diekstradisi ke Rusia saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan buronan Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang telah ditahan di Indonesia selama setahun ke Pemerintah Federasi Rusia per hari ini.
Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
"Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, saat jumpa pers di Tangerang, Banten, Kamis (10/7).
Menurut Widodo, proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Baca juga:
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Keputusan yang diambil merupakan upaya pengabulan permohonan ekstradisi yang menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
"Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," tutur pejabat eselon 1 itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, Widodo menyebut ekstradisi ini menjadi momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
Baca juga:
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?
"Meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
SEA Games 2025 Thailand: Maria Natalia Londa Raih Medali Perunggu Lompat Jauh Putri
Tim Woodball Indonesia Berhasil Bawa Pulang 6 Medali SEA Games 2025
Sehari Borong 11 Medali Emas, Indonesia Kokoh di Peringkat 2 SEA Games 2025
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
Tidak Percaya Komitmen Putin, Uni Eropa Sepakat Perkuat Pertahanan di Ukraina
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang