Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia


Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang akan diekstradisi ke Rusia saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan buronan Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang telah ditahan di Indonesia selama setahun ke Pemerintah Federasi Rusia per hari ini.
Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
"Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, saat jumpa pers di Tangerang, Banten, Kamis (10/7).
Menurut Widodo, proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Baca juga:
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Keputusan yang diambil merupakan upaya pengabulan permohonan ekstradisi yang menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
"Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," tutur pejabat eselon 1 itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, Widodo menyebut ekstradisi ini menjadi momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
Baca juga:
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?
"Meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kartu Kuning 2 Tahun Berakhir, Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Status Kartu Hijau UNESCO

Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf

Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini

Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya

Mikrofon Bocor, Xi Jinping dan Vladimir Putin Terekam Ngobrolin Transplantasi Organ dan Kehidupan Abadi

Ketemu Kim Jong-un di China, Putin Berterima Kasih karena Prajurit Korea Utara Bertempur di Ukraina

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

China Pamer Kekuatan Militer dalam Parade Peringatan 80 Tahun Berakhirnya Perang Dunia II

Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru

Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen
