Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Januari 2022
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sinergitas penegakan hukum Indonesia dan Singapura memasuki babak baru.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Perjanjian ekstradisi ini telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 dan diyakini akan membuat gentar para pelaku kejahatan seperti koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Baca Juga:

Panja Dukung Percepatan Pembahasan RUU TPKS

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup kesepakatan kedua negara untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara masing-masing.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Yasonna.

Buronan itu kemudian bisa dibawa ke negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Lalu, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Pasalnya, Indonesia telah 'mengunci' ruang gerak di ASEAN karena memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Baca Juga:

Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Apabila kedua negara meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini.

"Khususnya dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujar politikus PDIP ini.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 namun dikarenakan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.

Baca Juga:

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mutlak Segera Disahkan

Dokumen itu antara lain berisi tentang Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan. (Knu)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #Perjanjian Ekstradisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia dan Rusia untuk pertama kalinya dalam sejarah menyepakati perjanjian esktradisi di antara kedua negara.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ekstradisi Pertama RI-Rusia: Alexander Vladimirovich Zverev Digiring Masuk Aeroflot di Bandara Bali
Indonesia
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev yang berstatus buronan interpol itu merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Indonesia
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Indonesia
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, memiliki empat agenda utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?
Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Juni, Singapura Minta Indonesia Paling Lambat Lengkapi Berkas 30 April
Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 April 2025
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Juni, Singapura Minta Indonesia Paling Lambat Lengkapi Berkas 30 April
Indonesia
Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura
Supratman juga mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Singapura
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Indonesia
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Januari 2025
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Indonesia
Paulus Tannos Ditangkap, LSAK Harap Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dibongkar hingga Akarnya
Paulus Tannos ditangkap, LSAK pun ingin kasus korupsi e-KTP bisa dibongkar hingga akarnya.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Januari 2025
Paulus Tannos Ditangkap, LSAK Harap Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dibongkar hingga Akarnya
Bagikan