DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menerima beberapa Surat Presiden (Surpres) yang memuat agenda-agenda krusial. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia, yang diterima pada 5 Juni 2025.

"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Baca juga:

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, Anggota DPR: Ironi karena Terkesan Dukung #kaburajadulu

Selain itu, DPR RI juga menerima Surpres terkait rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi, yang diterima pada 7 Mei 2025. Hal ini diharapkan dapat mempermudah perdagangan dan standar di sektor konstruksi antarnegara ASEAN.

Pada 19 Mei 2025, DPR RI menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU Kabupaten/Kota usulan DPR RI. Ini menunjukkan fokus pada pengembangan otonomi daerah.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, Surpres mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 juga telah diterima, mengindikasikan dimulainya evaluasi kinerja keuangan negara.

Tidak hanya dari Presiden, DPR RI juga menerima surat dari DPD RI pada 11 April 2025 mengenai tindak lanjut hasil pengawasan DPD RI atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi kerugian negara. Surat ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, memiliki empat agenda utama.

Baca juga:

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Agenda tersebut meliputi penyampaian keterangan pemerintah mengenai RUU APBN 2024, tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026, pendapat fraksi-fraksi mengenai usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dan penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tidak terlihat hadir.

#DPR RI #Perjanjian Ekstradisi #Hubungan Bilateral
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan