DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DPR RI menerima beberapa Surat Presiden (Surpres) yang memuat agenda-agenda krusial. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia, yang diterima pada 5 Juni 2025.

"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Baca juga:

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, Anggota DPR: Ironi karena Terkesan Dukung #kaburajadulu

Selain itu, DPR RI juga menerima Surpres terkait rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi, yang diterima pada 7 Mei 2025. Hal ini diharapkan dapat mempermudah perdagangan dan standar di sektor konstruksi antarnegara ASEAN.

Pada 19 Mei 2025, DPR RI menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU Kabupaten/Kota usulan DPR RI. Ini menunjukkan fokus pada pengembangan otonomi daerah.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, Surpres mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 juga telah diterima, mengindikasikan dimulainya evaluasi kinerja keuangan negara.

Tidak hanya dari Presiden, DPR RI juga menerima surat dari DPD RI pada 11 April 2025 mengenai tindak lanjut hasil pengawasan DPD RI atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi kerugian negara. Surat ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, memiliki empat agenda utama.

Baca juga:

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Agenda tersebut meliputi penyampaian keterangan pemerintah mengenai RUU APBN 2024, tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026, pendapat fraksi-fraksi mengenai usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dan penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tidak terlihat hadir.

#DPR RI #Perjanjian Ekstradisi #Hubungan Bilateral
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan