DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira
Merahputih.com - DPR RI menerima beberapa Surat Presiden (Surpres) yang memuat agenda-agenda krusial. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia, yang diterima pada 5 Juni 2025.
"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Baca juga:
Selain itu, DPR RI juga menerima Surpres terkait rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi, yang diterima pada 7 Mei 2025. Hal ini diharapkan dapat mempermudah perdagangan dan standar di sektor konstruksi antarnegara ASEAN.
Pada 19 Mei 2025, DPR RI menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU Kabupaten/Kota usulan DPR RI. Ini menunjukkan fokus pada pengembangan otonomi daerah.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, Surpres mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 juga telah diterima, mengindikasikan dimulainya evaluasi kinerja keuangan negara.
Tidak hanya dari Presiden, DPR RI juga menerima surat dari DPD RI pada 11 April 2025 mengenai tindak lanjut hasil pengawasan DPD RI atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi kerugian negara. Surat ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, memiliki empat agenda utama.
Baca juga:
Agenda tersebut meliputi penyampaian keterangan pemerintah mengenai RUU APBN 2024, tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026, pendapat fraksi-fraksi mengenai usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dan penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tidak terlihat hadir.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva Tiba di Indonesia, Bakal Lihat Program Makan Bergizi Gratis

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Presiden Afrika Selatan Kunjungi Indonesia, Cek Jadwal Penutupan Jalan di Jakarta

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
