Presiden Kabulkan Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol, Sempat 1 Tahun Ditahan di Polda Metro
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang akan diekstradisi ke Rusia saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permohonan ekstradisi dari Rusia. Per hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev (33) yang telah ditahan di Indonesia selama setahun ke Pemerintah Rusia.
"Pada tanggal 2 Juni 2025, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi pemerintah Rusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, saat jumpa pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Harli mengatakan permohonan ekstradisi diajukan otoritas hukum Rusia atas dugaan keterlibatan Zverev dalam sejumlah tindak pidana di negaranya. Zverev jug berstatus sebagi buronan interpol.
Baca juga:
DPR Terima Puluhan 'Surat Sakti', Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Siap Disahkan?
"Ekstradisi ini didasarkan pada prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana yang dituduhkan kepada Zverev di Rusia juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia," ujarnya.
Dalam permohonan yang diajukan Rusia, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.
Disebutkan Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia. Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Baca juga:
Prabowo-Putin Dijadwalkan Tampil Bareng di Pleno Forum Ekonomi Rusia
Sebelumnya, Alexander Vladimirovich Zverev sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Dilansir Antara, Surat Keputusan (SK) Presiden baru diterbitkan 2025 sehingga proses ekstradisi WNA Rusia itu dilaksanakan mulai Juli 2025. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Trump Tetap Salahkan Rusia di Balik Rencana Ambil Greenland
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali