DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi UU.
Pengesahan RUU itu diambil dalam rapat paripurna Ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Sebelum pengesahan, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG

Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG

Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi

Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
