DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi UU.
Pengesahan RUU itu diambil dalam rapat paripurna Ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Sebelum pengesahan, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis