DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi UU.
Pengesahan RUU itu diambil dalam rapat paripurna Ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
Buronan Interpol Alexander Vladimirovich Zverev Pecah Telur Perjanjian Ekstradisi Pertama RI-Rusia
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Sebelum pengesahan, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025