Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (ANTARA/HO-KBRI Singapura)
MerahPutih.com - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo mengungkapkan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.
Menurut Suryo, Pemerintah Singapura mendukung proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported," kata Suryo saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Dia menyebut proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu saat ini dalam penahanan sementara.
"Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan," ujarnya.
Baca juga:
Kemenlu Koordinasi dengan Para Pihak Terkait Soal Penangkapan Paulus Tannos
Lebih lanjut Suryo menambahkan, aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Baca juga:
Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia
Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.
KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda