Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Ilustrasi vape yang mengandung zat etomidate. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — OTORITAS Singapura menegaskan keseriusan mereka dalam melarang vape. Mereka telah mengumumkan hukuman yang lebih berat terkait dengan penggunaan vape dalam upaya memberantas meningkatnya penyalahgunaan vape bercampur narkoba di negara tersebut. Sanksi ini mencakup denda yang lebih besar, hukuman penjara lebih lama, dan bahkan hukuman cambuk. Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.

Meski Singapura menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melarang vape pada 2018, praktik ini tetap berlangsung. Dalam beberapa bulan terakhir, negara-kota tersebut menyaksikan peningkatan popularitas vape yang dicampur dengan etomidate, sejenis obat anestesi. Hal itu memicu kekhawatiran luas di negara yang memiliki salah satu hukum narkoba terketat di dunia.

Dalam beberapa bulan terakhir, seperti dilansir BBC, pihak berwenang mengakui peningkatan peredaran vape yang mengandung etomidate, yang lebih dikenal di Singapura dengan sebutan ‘Kpods’, singkatan dari ‘ketamine pods’ karena etomidate memiliki efek serupa dengan ketamin. Uji acak terhadap 100 vape sitaan pada Juli lalu menemukan sepertiganya mengandung etomidate.

Video remaja dan anak muda yang bertingkah aneh di ruang publik saat menggunakan vape juga viral di media sosial, memicu kekhawatiran warga Singapura yang umumnya mendukung hukuman keras terhadap peredaran dan penggunaan narkoba.

Baca juga:

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba



Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan pada Kamis (28/8) bahwa hukum yang lebih ketat diperlukan karena vape telah menjadi pintu gerbang menuju penyalahgunaan zat berbahaya. Perangkat tersebut telah berubah menjadi alat pengantar narkoba.

Pemerintah memperketat hukuman untuk penggunaan vape, sekaligus mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terkontrol Kelas C untuk jangka waktu enam bulan. Aturan baru itu akan berlaku mulai 1 September. Mereka yang tertangkap menggunakan vape, bahkan vape biasa, akan menghadapi denda yang lebih tinggi mulai dari 500 dolar Singapura atau sekira Rp 5,9 juta serta rehabilitasi wajib dari negara. Hukuman akan jauh lebih berat bagi mereka yang kedapatan menggunakan vape bercampur etomidate.

Sementara itu, pemasok vape narkoba dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambukan. Warga asing yang bekerja di Singapura tidak hanya menghadapi hukuman yang sama, tetapi juga berisiko kehilangan izin tinggal maupun izin kerja, serta dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.

Aturan ini juga berlaku untuk turis. Tanda larangan akan dipasang di seluruh Bandara Changi untuk mengingatkan pengunjung tentang larangan vape, disertai dengan tempat pembuangan vape sehingga pengguna dapat menyingkirkan perangkat mereka tanpa terkena sanksi.(dwi)

Baca juga:

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura

#Singapura #Vape #Etomidate Dalam Vape
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Lokasi Nobar Gratis Partai Hidup Mati Piala AFF 2026 Singapura vs Timnas Indonesia
Hasil imbang atau kekalahan secara otomatis memupuskan harapan Indonesia melangkah ke babak semifinal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2026
Lokasi Nobar Gratis Partai Hidup Mati Piala AFF 2026 Singapura vs Timnas Indonesia
Olahraga
Singapura vs Indonesia Piala AFF 2026: Prediksi Skor, Head to Head, dan Prakiraan Pemain
Melihat dorongan performa dan rekor pertemuan kedua tim, pertandingan diprediksi berjalan ketat sejak menit awal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2026
Singapura vs Indonesia Piala AFF 2026: Prediksi Skor, Head to Head, dan Prakiraan Pemain
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Indonesia
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Kemkomdigi melayangkan teguran ke YouTube, setelah menemukan konten vape yang melibatkan anak-anak.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Indonesia
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Indonesia
ASEAN Championship 2026 Grup A: Vietnam dan Singapura Incar Poin Penuh di Laga Perdana
Rekor kemenangan terakhir The Lions tercipta lewat skor 2-1 pada edisi 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
ASEAN Championship 2026 Grup A: Vietnam dan Singapura Incar Poin Penuh di Laga Perdana
Indonesia
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape, Tapi Ini Syaratnya
Bagikan