Indonesia-Singapura Punya Perjanjian Ekstradisi, Puan: Buronan Segera Diproses Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/HO-DPR RI.)
MerahPutih.com - Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah disepakati kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau. Kesepakan ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
"Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Rabu (26/1).
Baca Juga:
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Polisi Makin Leluasa Tangkap Penjahat
Dia menilai, melalui perjanjian ekstradisi tersebut, para buronan kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum.
Selain itu menurut dia, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
"Perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," ujarnya.
Puan meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik terkait salah satu poin kesepakatan terkait ruang kendali udara (FIR) yang disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut.
"Penjelasan yang lebih mendalam tersebut sangat diperlukan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," katanya.
Dia berharap terkait kerja sama pertahanan (DCA) antara Indonesia-Singapura tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly.
Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang. Kondisi ini, sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Penanganan DPO di Singapura
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek