Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status

Rabu, 20 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menegaskan setelah dipindahkan ke negara asal, maka pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan menjadi tanggung jawab Filipina.

“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11)

Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.

Yusril menjelaskan Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. akan mencabut vonis mati terhadap Mary Jane.

Baca juga:

Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

“Adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia (Mary Jane) akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.

Menko Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Adapun, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024 mendatang

Lebih jauh, Yusril menegaskan Indonesia tidak akan mempermasalahkan karena kewenangan status Mary Jane sudah di bawah Filipina. “Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” tandas Menko Yusril. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan