Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menegaskan setelah dipindahkan ke negara asal, maka pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan menjadi tanggung jawab Filipina.
“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11)
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. akan mencabut vonis mati terhadap Mary Jane.
Baca juga:
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
“Adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia (Mary Jane) akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
Menko Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Adapun, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024 mendatang
Lebih jauh, Yusril menegaskan Indonesia tidak akan mempermasalahkan karena kewenangan status Mary Jane sudah di bawah Filipina. “Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” tandas Menko Yusril. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi