Ikuti Jejak Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui
Kamis, 24 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Mengikuti jejak mertua, Hanif Alatas juga mengajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemberitahuan bohong swab test PCR di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
Tapi beda dengan Rizieq yang langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum, Hanif mengambil waktu untuk konsultasi.
Baca Juga
Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi
Konsultasi itu terjadi tidak sampai lima menit, mewakili Hanif, ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawirokuasa menyatakan mengajukan banding atas vonis bersalah dari majelis hakim.
Sidang vonis diketuai oleh Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," kata Sugito kepada majelis hakim di PN Jaktim melalui siaran virtual, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum selama dua tahun bui.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melalui siaran online, Kamis (24/6). (Asp)
Baca Juga