Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara informasi bohong swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Banding tersebut disampaikan Rizieq Shihab kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tanpa adanya konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Baca Juga

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq di PN Jaktim melalui siaran virtual, pada Kamis (24/6).

Rizieq berasalan, putusan vonis majelis hakim diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara saksi ahli forensik itu, menurutnya, tidak pernah dihadirkan dalam sidang pembuktian lewat pemeriksaan saksi ahli dari JPU.

"Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.

Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih

Ketua Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf pun menerima banding yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI itu.

"Jadi baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terimakasih. Sidang telah selesai," sambung Khadwanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara pemberitaan bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat.

Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui virtual, Kamis (24/6). (Asp)

Baca Juga

Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq

#Breaking #Sidang Rizieq #Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan