Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara informasi bohong swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Banding tersebut disampaikan Rizieq Shihab kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tanpa adanya konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq di PN Jaktim melalui siaran virtual, pada Kamis (24/6).
Rizieq berasalan, putusan vonis majelis hakim diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara saksi ahli forensik itu, menurutnya, tidak pernah dihadirkan dalam sidang pembuktian lewat pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
"Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf pun menerima banding yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI itu.
"Jadi baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terimakasih. Sidang telah selesai," sambung Khadwanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara pemberitaan bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat.
Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui virtual, Kamis (24/6). (Asp)
Baca Juga
Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami