Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi


Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas berita bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat. Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui virtual, Kamis (24/6).
Baca Juga
Polisi Amankan Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab, Ada yang Bawa Sajam
Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," lanjut hakim.

Sidang vonis Rizieq diketuai oleh Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dan melalui siaran virtual.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana bui selama 6 tahun lamanya.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah lima ribu rupiah.
Dalam kasus ini, pentolan eks FPI Rizieq Shihab tak sendiri, ada dua terdakwa lain dalam kabar bohong tes COVID-19 di RS Ummi yakni Direktur RS Ummi, Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas. (Asp)
Baca Juga
Ribuan Aparat Jaga Ketat Sidang Putusan Rizieq Shihab di PN Jaktim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
