Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas berita bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat. Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui virtual, Kamis (24/6).

Baca Juga

Polisi Amankan Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab, Ada yang Bawa Sajam

Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," lanjut hakim.

Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). ANTARA/Yogi Rachman

Sidang vonis Rizieq diketuai oleh Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dan melalui siaran virtual.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana bui selama 6 tahun lamanya.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah lima ribu rupiah.

Dalam kasus ini, pentolan eks FPI Rizieq Shihab tak sendiri, ada dua terdakwa lain dalam kabar bohong tes COVID-19 di RS Ummi yakni Direktur RS Ummi, Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas. (Asp)

Baca Juga

Ribuan Aparat Jaga Ketat Sidang Putusan Rizieq Shihab di PN Jaktim

#Breaking #Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Sidang Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Bagikan