Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas berita bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat. Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui virtual, Kamis (24/6).
Baca Juga
Polisi Amankan Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab, Ada yang Bawa Sajam
Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," lanjut hakim.
Sidang vonis Rizieq diketuai oleh Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dan melalui siaran virtual.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana bui selama 6 tahun lamanya.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah lima ribu rupiah.
Dalam kasus ini, pentolan eks FPI Rizieq Shihab tak sendiri, ada dua terdakwa lain dalam kabar bohong tes COVID-19 di RS Ummi yakni Direktur RS Ummi, Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas. (Asp)
Baca Juga
Ribuan Aparat Jaga Ketat Sidang Putusan Rizieq Shihab di PN Jaktim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami