Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi


Sidang vonis menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi di PN Jaktim, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melalui siaran online, Kamis (24/6).
Baca Juga
Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum selama dua tahun bui.
Hanif dinyatakan bersalah, karena menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS Ummi pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap atau swab PCR-nya terjangkit COVID-19.
Hal memberatkan putusan majelis hakim yakni Hanif dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi mertuanya, Rizieq Shihab sehat meski hasilnya terkonfirmasi positif virus corona.
Sedangkan hal yang meringankan, Hanif Alatas belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, ketiga mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," lanjut majelis hakim.
Sebelumnya, mertua Hanif Alatas, Rizieq Shihab lebih dulu divonis majelis hakim dengan tuntutan 4 tahun penjara. Akibat pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi Bogor. (Asp)
Baca Juga
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
