Ikuti Jejak Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Ikuti Jejak Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui

Hanif Alatas (foto: istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mengikuti jejak mertua, Hanif Alatas juga mengajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemberitahuan bohong swab test PCR di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.

Tapi beda dengan Rizieq yang langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum, Hanif mengambil waktu untuk konsultasi.

Baca Juga

Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi

Konsultasi itu terjadi tidak sampai lima menit, mewakili Hanif, ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawirokuasa menyatakan mengajukan banding atas vonis bersalah dari majelis hakim.

Sidang vonis diketuai oleh Majelis Hakim Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," kata Sugito kepada majelis hakim di PN Jaktim melalui siaran virtual, Kamis (24/6).

Sidang vonis menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi di PN Jaktim, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
Sidang vonis menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi di PN Jaktim, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Muhammad Hanif Alatas dalam kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum selama dua tahun bui.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melalui siaran online, Kamis (24/6). (Asp)

Baca Juga

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding

#Sidang Rizieq #Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Hal itu diserukan Rizeq Shihab, menindaklanjuti usulan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhyiddin Junaidi.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Berita Foto
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Massa aksi melakukan takbir saat mengikuti aksi reuni alumni 212 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Didik Setiawan - Senin, 02 Desember 2024
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Indonesia
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Habib Rizieq mendoakan Presiden Prabowo diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan sehat wal afiat.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Rizieq menegaskan fokus bertekad untuk mengejar pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek beberapa waktu silam.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Bagikan