Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

Rabu, 10 April 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sebanyak 7.703 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di provinsi Jawa Tengah memeroleh remisi. Hal ini berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah.

Besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh para warga binaan pemasyarakatan tersebut bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Tecatat 57 orang langsung bebas usai memperoleh surat keputusan tentang pengurangan masa hukuman itu.

Baca Juga:

Takbiran Kirab Obor Mangkunegaran, Warga Berebut Gunungan Jajanan Pasar dan Pesta Kembang Api

“Ada 57 orang langsung bebas, di mana dua orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto dikutip dari Antara.

Napi terbanyak penerima remisi Idul Fitri tercatat berada di Lapas Semarang yang berjumlah 801 orang. Dari 49 lapas dan rutan di Jawa Tengah, terdapat tiga lapas yang penghuninya tidak memperoleh remisi, yakni Lapas Batu, Pasir Putih, dan Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tejo menambahkan pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi tersebut juga berdampak terhadap penghematan anggaran hingga Rp 4,1 miliar.

Hingga April 2024, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 14.217 orang, dengan rincian 11.426 napi dan 2.791 tahanan. (*)

Baca Juga:

10 Stasiun Ini Penyumbang Keberangkatan Terbanyak saat Lebaran 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan