Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ICW Soroti Banyaknya Remisi Napi Korupsi

Andika Pratama - Senin, 19 Agustus 2019

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 338 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia. Menurut ICW, Kementerian Hukum dan HAM memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kemenkumham memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (19/8).

Baca Juga: ICW Menilai 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi Tak Memuaskan Ekspektasi Publik

Kurnia mengatakan, pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya. Jika pada tindak pidana umum hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, namun pada tindak pidana korupsi harus sesuai dengan Pasal 34A.

"Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Menurutnya, kekhususan remisi pada narapidana tindak pidana korupsi semata-mata dilaksanakan karena kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Dengan demikian, perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.

Baca Juga: ICW Wanti-Wanti Jokowi Waspadai Calon Menteri yang Cacat Integritas dan Loyalitas

"Jangan sampai justru yang terlihat oleh publik adanya narapidana kasus korupsi yang diduga sempat mendapatkan fasilitas sel mewah malah diberikan pengurangan hukuman," tegas Kurnia.

Kurnia menilai tidak dibenarkan jika adanya pernyataan dari Kemenkumham yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, hal yang perlu dikritisi adalah keterbukaan informasi pada Kemenkumham, karena hingga hari ini tidak ada data yang dipaparkan mengenai total narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.

Baca Juga: Tanggapan ICW Soal Tumbangnya Basaria Panjaitan di Seleksi Capim KPK

"Harusnya ini dijadikan evaluasi, karena bagaimanapun peran masyarakat sebagai kontrol kebijakan publik dapat berjalan. Jangan sampai ada kesan yang terlihat Kemenkumham seperti menutup-nutupi jumlah serta narapidana korupsi mana saja yang mendapatkan remisi," tandasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli