ICW: Proyek e-KTP Sejak Awal Sudah Bermasalah
Kamis, 16 Maret 2017 -
Indonesia Corruption Wact (ICW) menilai sejak awal proyek e-KTP terindikasi bermasalah. Tak heran proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5.8 triliun ini berujung korupsi yang melibatkan nama-nama besar republik ini.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring peradilan ICW, Tama. S. Langkun kepada Merahputih.com dikantor ICW, Kalibata Timur, Rabu (15/3).
Tama menjelaskan, pada tahun 2009 sudah dilaksanakan Uji Petik proyek e-KTP yang dilakukan di enam wilayah hasilnya enam wilayah tersebut tidak berjalan secara maksimal dan justru menimbulkan kerugian.
"Karena ada indikasi korupsi dalam pelaksaan Uji Petik e-KTP itu, Irman sebagai Dirjen Dukcapil ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya 2009, penetapan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," kata Tama.
Kemudian jelas Tama, dalam perjalanannya kasus yang melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu dihentikan oleh Kejaksaan.
"Kemudian baru lah lanjut lagi 2014 e-KTP itu naik ke proses penyidikan, tapi untuk pengadaan yang tahun 2012. Jadi tahun 2012 itu nilainya saya lihat di kontrak 5,84 T. Kemudian banyak respon dari beberapa pihak, 2014 naik ke proses penyidikan barulah 2017 awal, naik persidangan," jelasnya.
Tama juga membeberkan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW, dalam konteks perencanaannya proyek e-KTP terkesan dipaksakan.
"Konteks perencanaan misalnya, kita menilai proyek e-KTP pada waktu 2012 merupakan proyek yang ambisius karena tidak mungkin mengerjakan proyek besar, bukan soal nilai tapi soal posibilitynya itu dua tahun," bebernya.
"172 juta perekaman, pencatatan kemudian mau dikerjakan dalam waktu dua tahun plus pemuktahiran data, itu buat kita sangat susah sekali karena Indonesia bukan satu pulau, tapi kepulauan," tutupnya (Pon)
Berita terkait korupsi e-KTP baca juga: Ahok: Tidak Mungkin Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP