Merahputih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkapi petunjuk kejaksaan. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi.
Pasalnya, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri. Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga:
Polda Kirim Ulang Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
"Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto masih berada di bawah Firli. Bukan tidak mungkin hal tersebut menjadi salah satu faktor Polda Metro Jaya melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Kurnia juga mendesak kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," jelasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya.