Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ICW Desak Jokowi Copot Burhanuddin dari Jaksa Agung

Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. ICW sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi ihwal permintaan tersebut pada Jumat (23/10) hari ini.

"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Baca Juga:

Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka

Kurnia membeberkan hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut. Yakni terkait performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin yang kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.

ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kejagung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, kata Kurnia, Kejagung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari. Ditegaskannya, ada dua kejadian yang menjadi dasar ICW menduga Kejagung terkesan 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ancam para penimbun dengan hukuman pidana maksimal
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

"Ke satu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," beber Kurnia.

"Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," sambung dia.

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, Kejagung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Artikel Asli