ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Senin, 06 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reforrm (ICJR) mengkritik keras sikap DPR yang ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Bahkan, ICJR sampai bingung ada apa dengan DPR masih kukuh ingin menggolkan RUU yang sama sekali tidak layak dibahas di tengah ancaman wabah virus corona saat ini.

“Menurut kami rancangan KUHP saat ini tidak layak untuk dibahas,” kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan sikap lembaganya yang diterima Senin (6/4).

Baca Juga

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Erasmus, seharusnya RKUHP memperbarui KUHP yang saat ini berlaku. Namun, materi RKUHP yang ada tak jauh berbeda dengan sebelumnya lantaran masih menjadikan pemidanaan atau hukuman penjara sebagai solusi dari suatu tindak pidana. Padahal, lembaga permasyarakatan memiliki persoalan tahunan terkait overcrowding.

“Apakah RKUHP menjawab overcrowding? Enggak. RKUHP kita masih over kriminalisasi,” ungkapnya.

https://merahputih.com/post/read/paradigma-salah-dalam-draft-ruu-kuhp-menurut-komnas-ham
Ppeneliti ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/4) kemarin.

Persoalan overcrowding lapas dan rutan, kata Erasmus, disebabkan system hukum yang tidak berjalan dengan baik dan terus dipupuk oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR menganggappemidaan sebagai obat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana.

Akibatnya,lanjut Erasmus, ratusan UU di Indonesia mengatur sanksi pidana. Tak hanyamenimbulkan overcrowding di lapas, ancaman pidana pun terus bertambah.

“Karena penahanan dilakukan, hakim cenderung memberikan pidana penjara. Kalau orang sudah ditahandan hakim tidak berikan (hukuman) penjara, hakim akan dianggap tidak bijak. Inihasil riset kami,” jelas dia.

Baca Juga

DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Erasmus melanjutkan,Indonesia tidak memiliki sistem konversi hukum sehingga tidak ada mekanisme untuk menghitung denda yang harus dibayar seseorang jika tidak ditahan. Ia juga mengaku sudah menyuarakan berbagai persoalan ini dari tahun ke tahun ke tahun,namun tidak direspon oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, Erasmus meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan kembali memperbaiki materi yang ada dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Menurutnya, pengesahan RKUHP saat ini tidak akan menyelesaikan persoalan overcrowding lapas jika masih mengedepankan pemidanaan.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

“DPR bilang RKUHP disahkan untuk jawab COVID-19. Apa yang mau dijawab. Sudahlah, jangan dibahasdulu, dibongkar dulu karena over kriminalisasi masih belum beres,” tutup Erasmus. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan