Hina Jokowi dan Megawati, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial LS (49). Ia ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam unggahan video yang viral.

Pelaku ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Adapun video berisi ujaran penghinaan dibuat tersangka di kawasan Ciputat Tangerang Selatan pada 2019 silam.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Guru Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega'

"Kami sudah amankan dan sekarang lagi diperiksa di Polsek," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (16/12).

Guntur menjelaskan, dari keterangan tetangganya, LS dalam keadaan gangguan jiwa. "Informasi warga sekitar dia stres. Kami cek kejiwaannya," imbuh Kapolsek.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq (MP/Kanugraha)
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq (MP/Kanugrahan)

Menurut Guntur, motif sementara tersangka LS menghina Presiden Joko Widodo karena iseng. LS pun dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.

"Kami masih koordinasi dengan Cyber Polda Metro untuk mengusut kasus ini," tutup perwira polisi berpangkat melati dua itu.

Baca Juga:

Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah saat Pemakaman Laskar FPI, Ustaz Kondang Ini Dipolisika

Dalam video yang beredar, tampak perempuan berinisial LS itu memakai kacamata. Tersangka tampak berbicara di depan kamera handphone.

Pelaku LS berbicara secara lantang menghina Jokowi. Perempuan itu juga menghina Megawati hingga PDI Perjuangan, dengan mengucapkan kata-kata kotor saat menghina keduanya. (Knu)

Baca Juga:

Usai Diperiksa, Ketua FPI Minta Polisi Adil Tindak Kerumunan Lainnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan