Usai Diperiksa, Ketua FPI Minta Polisi Adil Tindak Kerumunan Lainnya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Desember 2020
Usai Diperiksa, Ketua FPI Minta Polisi Adil Tindak Kerumunan Lainnya

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sudah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12) dini hari WIB.

Pemeriksaan yang dijalani oleh keduanya masih seputar soal organisasi Front Pembela Islam dan menyangkut kegiatan Maulid Nabi serta akad nikah anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Ini Menu Makanan Rizieq Selama Dipenjara

"Diperiksa sebagai tersangka. Semoga ke depannya tidak ada masalah," jelas dia.

Sementara itu, Shabri Lubis minta polisi adil dalam memproses kasus kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab di acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita minta keadilan di sini, yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Shobri.

Untuk itu, menurutnya polisi harusnya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Dia menilai, penegakan hukum itu berlaku bagi semua golongan atau kalangan, tanpa terkecuali..

"Ketidakadilan ini sumber daripada kelemahan negara," katanya lagi.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Selanjutnya, ada Ahmad Shabri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

Sedangkan, Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (Knu)

Baca Juga

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

#Front Pembela Islam #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pun mengajak para pelajar untuk menjadi tangan kanannya bersama-sama polisi menjaga keamanan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Indonesia
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Bagikan