Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah saat Pemakaman Laskar FPI, Ustaz Kondang Ini Dipolisikan


Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab resmi melaporkan ustaz kondang berinisial HH dan pemilik akun Twitter @wattisoemarno ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini dilakukan pada hari Senin, 14 Desember 2020. Dan dari laporan tersebut, telah terbit bukti pelaporan dengan surat bernomor LP / 7433 / XII / YAN/25 / 2020 / SPKT PMJ, tanggal 14 Desember 2020.
Pelaporan ini buntut pernyataan HH yang mengaku telah bertemu dengan Rasulullah dalam sebuah ceramah kematian 5 orang laskar FPI yang dimakamkan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tak Ditahan, Ketua FPI dan Panglima Laskar LPI Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Menurut Husin Shahab, pelaporan terhadap HH dan pemilik akun Twitter tersebut dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk.
Terutama bagi siapa pun oknum masyarakat lainnya yang justru mempergunakan klaim mimpi bertemu Rasulullah untuk disalahgunakan, demi kepentingan pribadi atau kelompok dalam konteks politik tertentu.
“Bahaya, tak ada jaminan tidak terulang, maka perlu efek jera melalui proses hukum,” kata Husin Shahab kepada wartawan, Rabu (16/12).
Untuk menghindari kaos di kalangan masyarakat dengan klaim-klaim HH itu, Husin berharap sang ustaz tersebut bisa mempertanggungjawabkannya.
“Silakan nanti buktikan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua FPI Gus Muhammad Rofi’i Mukhlis dalam kesempatan yang sama menyampaikan, sah-sah saja orang mengklaim bertemu dengan Rasulullah di dalam mimpi.
Karena dalam keyakinan umat Islam, orang-orang tertentu memiliki kesempatan untuk bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Hanya saja, jika merujuk para ulama-ulama terdahulu, ia menyebut bahwa mereka lebih memilih untuk menghindari fitnah.
Baca Juga:
Usai Diperiksa, Ketua FPI Minta Polisi Adil Tindak Kerumunan Lainnya
Sebagian ulama-ulama terdahulu memilih diam untuk menghindari fitnah, tidak pernah cerita kalau dia didatangi Rasulullah.
"Karena takut jadi fitnah,” kata Gus Rofi’i.
“Memangnya HH ini merasa lebih hebat dari ulama tawaduk dan berilmu itu?” imbuhnya.
Dalam laporannya, tim dari FPI menyerahkan beberapa bukti, antara lain berupa 1 (satu) lembar screenshot, 1 (satu) unit flasdisk berisi link URL dan konten video.
HH dan pemilik akun Twitter @wattisoemarno tersebut disangka melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 huruf a KUHP dan atau pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Fokus Selidiki Keterangan Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
