Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Fokus Selidiki Keterangan Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Desember 2020
Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Fokus Selidiki Keterangan Polisi

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) terus berlangsung.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik akan segera memanggil anggota Front Pembela Islam (FPI).

Mereka akan ditanyai terkait peristiwa bentrok polisi dengan laskar FPI di Tol Cikampek Km 50.

Baca Juga:

Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Selain kepada FPI, Komnas HAM juga masih akan terus meminta keterangan kepada anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah itu.

“Keterangan dari semua pihak terutama dari pihak kepolisian, itu hal yang sangat penting," kata Taufan kepada wartawan yang dikutip Selasa (15/12).

Taufan menyebut, pemeriksaan terhadap anggota Polda Metro terkait bentrok yang menewaskan enam laskar FPI tersebut belum selesai.

Ia memastikan akan kembali memanggil anggota polisi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami akan mendalami lagi satu per satu dari berbagai aspeknya,” ujar dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) di Kantor Komnas HAM (MP/Kanugraha)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) di Kantor Komnas HAM (MP/Kanugrahan)

Damanik menyatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkomitmen memberikan akses kepada pihaknya jika membutuhkan informasi data dan barang bukti terkait peristiwa bentrok tersebut.

Irjen Fadil sendiri sudah diminta keterangannya oleh Komnas HAM.

“Nanti akan dibuka seluas-luasnya,” katanya.

Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Dalam bentrokan tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak aparat polisi karena dianggap melawan dan hendak melukai petugas.

Namun, pihak FPI membantah melakukan penyerangan terlebih dahulu ketika para laskar tersebut mengawal Rizieq Shihab.

Baca Juga:

Kapolda Metro Beri 'Ruang' Komnas HAM Investigasi Kematian Enam Pengawal Rizieq

Sekretaris FPI Munarman menegaskan, para laskar FPI tak membawa senjata tajam maupun pistol saat mengawal Rizieq.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi insiden bentrok yang menewaskan enam anggota laskar FPI.

Rekonstruksi salah satunya memperagakan bahwa polisi akhirnya menembak mati empat anggota laskar yang diduga melakukan perlawanan.

Empat lokasi yang menjadi tempat adegan bentrokan berlangsung dilakukan di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel. TKP kedua yakni Jembatan Badami. TKP ketiga yakni Rest Area Km 50, dan TKP keempat KM 51+200. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Apresiasi Sikap Kooperatif Kapolda Metro Jaya

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI) #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan