Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan perkembangan terbaru soal titik terang investigasi kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menuturkan, telah menemukan bukti baru sebagai titik terang investigasi kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Baca Juga

Kapolda Metro Janji Transparan Terkait Kasus Kematian Laskar FPI

"Bukti baru itu ada. Begitu," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Beka enggan merinci bukti-bukti baru yang didapat Komnas HAM dalam investigasi kasus tersebut. Ia hanya menyebut diantara barang bukti yang didapat pihaknya.

Beka mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apakah kasus tewasnya 6 laskar tersebut merupakan pelanggaran HAM apa tidak. Pihaknya masih terus mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.

"Sampai saat ini kami belom menyatakan apa pun tentang proses yang dijalankan Komnas," tandasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12). Keenam laskar FPI itu tewas akibat tembakan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai peristiwa tewasnya enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: MP/Kanu

Polda Metro Jaya mengklaim telah terjadi baku tembak antara jajarannya dengan laskar FPI pengawal Rizieq. Sementara FPI menyebut laskarnya tidak memiliki senjata api.

Sementara itu, sejumlah karangan bunga dari simpatisan dan pendukung Front Pembela Islam memenuhi halaman Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Deretan karangan bunga itu berisi dukungan dari berbagai pihak kepada Komnas HAM, untuk mengusut peristiwa penembakan terhadap enam anggota laskar.

"Kami mendukung Komnas HAM RI mengungkap kebenaran atas wafatnya 6 orang syuhada laskar FPI," bunyi tulisan yang tertera pada dua karangan bunga itu,

Selain PA 212 dan Brigade 212, ada pula karangan bungan PP Muslimah PA 212, Ormas Bang Japar, DPP FPI Jakarta, dan lainnya. Totalnya, ada sebanyak 14 karangan bunga yang dikirimkan ke Komnas HAM. (Knu)

Baca Juga

Lihat Rekonstruksi di Tol Japek, Kompolnas: Yang Aktif Menyerang dari Kelompok Itu

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Front Pembela Islam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan