Komnas HAM Apresiasi Sikap Kooperatif Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) di Kantor Komnas HAM (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, pihaknya telah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa pak Kapolda dan jajarannya bersedia datang dan terbuka, juga menjelaskan dari perseptif dari Kapolda,” ujar Damanik di kantornya, Senin (14/12).
Baca Juga:
Damanik menuturkan, pihaknya masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lainnya. Karena keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM belum selesai.
"Kami akan mendalami lagi satu per satu dari berbagai aspeknya, termasuk barang bukti,” jelas Taufan.
Menurut dia, investigasi kasus penembakan ini belum selesai pascapemeriksaan Kapolda Metro Jaya. "Komnas HAM akan terus jalan dengan tahap-tahap investigasinya," kata Taufan.
Baca Juga:
Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru
Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini.
Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo